Pada kesempatan
kali ini saya akan membahas mengenai badan usaha. Mulai dari pengertian badan
usaha itu sendiri, macam-macam badan usaha, syarat untuk mendirikan suatu badan
usaha hingga contoh badan usaha yang bergerak dibidang informasi.
Pertama saya akan menjelaskan mengenai badan usaha. Badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja yang memiliki tujuan dalam mencari keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha yang ada di Indonesia terdiri dari berbagai macam bentuk, diantaranya yaitu :
1. Koperasi
Merupakan jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
2. Perusahaan Perseorangan
Merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu
orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur
sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas dan keuntungannya pun untuk diri
sendiri.
3. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
a. Perjan
b. Perum
c. Persero
4. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
a. Firma (Fa)
b. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
d. Yayasan
Setelah membahas pengertian dan macam-macam badan usaha. Saya akan membahas syarat atau kententuan untuk mendirikan suatu badan usaha yaitu Perseroan Terbatas (PT).
Berikut syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1)
- Akta notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal & ayat 2 dan ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
Berikut penjelasan portofolio bisnis Telkom:
Telecommunication
Telekomunikasi merupakan bagian bisnis legacy Telkom. Sebagai ikon bisnis perusahaan, Telkom melayani sambungan telepon kabel tidak bergerak Plain Ordinary Telephone Service (”POTS”), telepon nirkabel tidak bergerak, layanan komunikasi data, broadband, satelit, penyewaan jaringan dan interkoneksi, serta telepon seluler yang dilayani oleh Anak Perusahaan Telkomsel. Layanan telekomunikasi Telkom telah menjangkau beragam segmen pasar mulai dari pelanggan individu sampai dengan Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) serta korporasi.
Information
Layanan informasi merupakan model bisnis yang dikembangkan Telkom dalam ranah New Economy Business (“NEB”). Layanan ini memiliki karakteristik sebagai layanan terintegrasi bagi kemudahan proses kerja dan transaksi yang mencakup Value Added Services (“VAS”) dan Managed Application/IT Outsourcing (“ITO”), e-Payment dan IT enabler Services (“ITeS”).
Media
Media merupakan salah satu model bisnis Telkom yang dikembangkan sebagai bagian dari NEB. Layanan media ini menawarkan Free To Air (“FTA”) dan Pay TV untuk gaya hidup digital yang modern.
Edutainment
Edutainment menjadi salah satu layanan andalan dalam model bisnis NEB Telkom dengan menargetkan segmen pasar anak muda. Telkom menawarkan beragam layanan di antaranya Ring Back Tone (“RBT”), SMS Content, portal dan lain-lain.
Services
Services menjadi salah satu model bisnis Telkom yang berorientasi kepada pelanggan. Ini sejalan dengan Customer Portfolio Telkom kepada pelanggan Personal, Consumer/Home, SME, Enterprise, Wholesale, dan Internasional.
SUMBER :
1. http://www.eduspensa.com/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar