BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Masyarakat terbentuk dari individu-individu.
Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan
membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan
masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan
yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan
stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan sekumpulan
individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal ini didalam
kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat
berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam
sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
pelapisan sosial
2. Terjadinya
pelapisan sosial
3.
Pengertian kesamaan derajat
4. Pasal-pasal
tentang kesamaan derajat
5. Contoh
kasus
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui penjelasan mengenai
pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
2. Untuk mengetahui proses terjadi nya pelapisan
sosial.
3. Untuk mengetahui perbedaan sistem
pelapisan sosial dalam masyarakat.
4. Untuk mengetahui hubungan antara
pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pelapisan Sosial
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal
tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas
tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa
dibanding yang berada di kelas rendah. Pelapisan sosial merupakan gejala yang
bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan
sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebutkan bahwa
selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya
pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa
harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan
rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan
dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya
lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti
kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelepasan sosial terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk
mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas
adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya
pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam
organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat
misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan
besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua
sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
3. Tentang Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat
penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan,
kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan
antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah,
sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat
ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama
sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas
dan kalangan bawah.
4. Pasal – Pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
Berbagai instrumen
HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam
pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam
bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam
bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam
bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam
bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum
dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
5. Contoh kasus Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat misalnya
Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan
haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan
nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah
kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit.
Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah
(24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya
yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan,
Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia
sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera
menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa
dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya.
Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan
susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma
ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
Dari contoh kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa
Masyarakat kita sekarang ini tidak mampu berobat ke rumah sakit karena
dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin yang
diselenggarakan oleh pemerintah pun belum menjangkau keseluruhan masyarakat.
Dari sekian banyak dokter spesialis di Indonesia, saya
sangat yakin bahwa hanya segelintir persen yang benar-benar bisa diandalkan.
Bobroknya moral dunia kedokteran sebenarnya sudah dimulai sejak awal proses
bagaimana seseorang itu bisa masuk di fakultas kedokteran. Biaya kuliahnya aja
udah selangit. Konon lagi mereka-mereka yang mengambil jalur ekstensi.
Biayanya pasti lebih tinggi. Parahnya lagi bagi mereka yang
berduit dan kuliah di kedokteran hanya untuk menjaga gengsi. Motivasi
mahasiswanya juga berbeda-beda kan. Bayangin aja jika salah satu bidang paling
vital di negeri ini, yaitu bidang kesehatan ditangani oleh lulusan fakultas
kedokteran yang bermotivasi untuk mendapat ”duit”.
Pantas saja begitu mahalnya harga kesehatan di Indonesia.
Kebanyakan dari mereka (saya tidak mengatakan semua), membuka praktek dan
menetapkan tarif mahal kepada pasiennya agar bisa ”balik modal”. Tanpa peduli
apakah pasien itu kaya atau miskin. Ini bukan hanya pendapat saya, tapi ini
adalah pendapat publik. Pasien hanya dijadikan komoditas untuk memperkaya
dokter.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya
adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan
ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan
kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan
hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun
1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan
pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi
seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum,
kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan
negara yang demokratis.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://juliaandrianiputri.blogspot.com/2011/11/pengertian-pelapisan-sosial-dan.html
· http://mohammadandika.wordpress.com/2010/11/08/isd-6/
·
http://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
· http://mustainronggolawe.wordpress.com/2011/11/21/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar